Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I);
2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II);
3. Aguslianto, S.Sos dan Muksan (Pemohon III).
Kuasa Pemohon:
Zainudin Paru, S.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Kabupaten Mukomuko; Kabupaten Seluma; Kabupaten Kaur; H. Reskan E. Awaluddin; usman Hadi; Aguslianto; Muksan; pengujian; konstitusional; provinsi bengkulu; bupati; masyarakat; DPRD; otonomi; daerah; wilayah; kecamatan; batas wilayah; pemerintah; daerah; pemerintah;