Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Priyo Puji Wasono, dkk sebagai Pemohon I dan XXXI
Kuasa Pemohon:
Anggara, S.H., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Priyo Puji Wasono; Washington DC; San Francisco; Sydney; Australia; Constitutional Rights; Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Anggota DPR; DPD; DPRD; Kewenangan Konstitusional; Persamaan hak; Warga negara; Pemerintahan; Bersamaan kedudukan dalam hukum; Hukum dan pemerintahan; Kesempatan sama; Kesamaan Kedudukan dalam Pemerintahan; kesetaraan hak; Calon Anggota Legislatif; WNI Luar Negeri; Provinsi DKI Jakarta; domisili; daerah pilihan; Dapil Luar Negeri; Perlindungan hak; Pekerja migran; Konvensi Internasional; Remitansi; Pekerja Migran Indonesia; Under-Representation; Over-Representation; KBRI; KJRI; KDEI; KRI; Voters Disenfranchisement; Dapil II DKI Jakarta; Konstituensi; Voters Turnout; Apolitis; The Overseas Absentee Voting Law; Prof. Dr. Saldi Isra; Supremasi MPR; Proposional; Geopolitik; One Person, One Vote, And One Value; Dr. Thomas A. Legowo; Proportional Representation; Perwakilan Demokratis; Rumah Aspirasi; Serap Aspirasi; Nicolaus Teguh Budi Harjanto; Electoral; Effected Interest; Eligible To Vote; Diaspora Voting; Assimilated Representation; Discret District; Political Trustee; Migrant Care; Argest Remainder; Sisa Suara Terbanyak; DPR Dan DPRD; Ambang Batas;Threshold; Geografis; UU 8/2012;