Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat)
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat); Pasal 195, pasal 197 ayat (2), pasal 199 ayat (2) KUHAP; Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009; Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945; Putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; Keterbukaan Informasi; Jadwal; Panggilan Sidang; Pemberitahuan Sidang; Wiwik Budi Wasito; Pengujian Materiil