Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. H. Irman Gusman, S.E., M.B.A. (Ketua DPD);
2. Dr. La Ode Ida (Wakil Ketua DPD);
3. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD).
Kuasa Pemohon :
Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Penyusunan Prolegnas, DPD, Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan DPD