Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Mohammad Umar Halimuddin, S.H.
2. Siti Hidayawati, S.H
Kuasa Pemohon :
Deddy Iskandar, S.H. dan Zulkarnain Zaumar, S.H.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pemerintahan Daerah; Hak Pilih; Warga Negara; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Kartu Tanda Penduduk; Paspor; Tempat Pemungutan Suara; TPS; Daftar Pemilih Sementara; Daftar Pemilih Tetap;