Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Herlina Koibur, S.Pi
Kuasa Pemohon :
Habel Rumbiak, SH, SpN
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara, Ancaman Pidana, Pidana Minimum Khusus, Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun