Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)(Pemohon I);
2. Ryan Muhammad (Pemohon II);
3. Erwin Agustian (Pemohon III);
4. Eko Santoso (Pemohon IV).
Pemohon I,II,III,dan Pemohon IV tergabung dalam Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila
Kuasa Pemohon III dan IV :
Yuherman, S.H., MH., M.Kn., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi; FKHK; Bendera; Bahasa; Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; Garuda Pancasila; Persoalan Konstitusionalitas; Larangan Penggunaan Lambang Negara; Pengekangan Ekspresi;