Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen