Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Peradilan Tata Usaha Negara; Peradilan Agama; Peradilan Umum; Teguh Satya Bhakti; gaji hakim; Hakim sebagai Pejabat Negara; tunjangan hakim; diatur dengan peraturan perundang-undangan; Pasal 25 ayat (6) UU 51/2009; Pasal 24 ayat (6) UU 50/2009; Pasal 25 ayat (6) UU 49/2009; delegasi kewenangan; multi penafsiran; Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006; gaji pokok; tunjangan; hak-hak lainnya; pengalokasian dana