Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Pemohon
:
Dewan Perwakilan Pusat PPP Reformasi
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
UU Nomor 31 Tahun 2002;Partai Politik; PPP Reformasi; Penarikan Perkara; Ketetapan