Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemohon
:
1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); FX. Arief Poyuono; Darsono; Habiburokhman, S.H., dkk.; Tim Advokasi Jaminan Sosial; Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Pasal 30. Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43. Pasal 44, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 40/2004; Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) UUD1945; Hak Asasi Manusia (HAM); Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998; Lukman Hakim Saefuddin; Patrialis Akbar; Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR); UU 39/1999; Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
10 Desember 1948; Asuransi atau Pertanggungan; UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian; premi; tertanggung; penanggung; Bab 9 Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); Jaminan Kecelakaan Kerja; asuransi social; prinsip ekuitas; Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun; Usia Pensiun; Jaminan Kematian; gotong-royong; sosial ekonomi; manfaat; Jaminan Kesehatan; Iuran; Abdul Latif; Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Jamsostek; Astek; Konvensi ILO (International Labour Organisation) Nomor 102 Tahun 1952; TAP MPR Nomor X/MPR/2001; Presiden; TNI/POLRI; PP Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); Penerima Pensiun; Anggota Veteran; Perintis Kemerdekaan; Asuransi Kesehatan (ASKES); UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); ne bis in idem; mutatis mutandis; Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005; Putusan MK Nomor 50/PUU-VIII/2010; Ery Satria Pamungkas