Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemohon
:
1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani