Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon
:
1. WALHI; 2. PBHI; 3. KPA; 4. KIARA; 5. Solidaritas Perempuan; 6. Nur Wenda; 7. Paulus Wangor; 8. Wihelmus Jogo; 9. Eduardus Sanor; 10. David Katang; 11. Petherson Natari; 12. helena A Laehe; 13. A. Iwan Dwi Laksono; 14. Sumanta; 15.Suyanto; 16. Trisno Widodo; 17. Gigih Guntoro; 18. Valentinus Dulmin; 19. Salikin; 20. Takril Halumi; dan 21. Yani Sagaroa
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pertambangan mineral dan batubara; HAM; Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pengelolaan sumber daya alam; Wilayah pertambangan; Izin pertambangan; Wilayah pertambangan (WP); Hak atas lingkungan hidup; Daya rusak pertambangan; WIUP; IUP; IUPK; Eksploitasi sumber daya alam; Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; PT. Kaltim Prima Coal (KPC); Kelompok tani bersatu; Usaha pertambangan; Pemegang hak atas tanah