Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
2. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA);
3. Indonesia Budget Center (IBC);
4. Indonesia Corruption Watch (ICW);
5. Feri Amsari, S.H., M.H;
6. Hifdzil Alim, S.H.,
Kuasa Pemohon:
Bahrain, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pengujian; konstitusional; legal standing; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA);
Indonesia Budget Center (IBC); Indonesia Corruption Watch (ICW); Feri Amsari; Hifdzil Alim; Bahrain; banggar DPR; kerugian; anggota DPR; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; APBN; APBN-P; pemerintah; keuangan negara; masyarakat; MPR; DPR; KPK; pengawasan; anggaran; parlemen; penyimpangan; fungsi legislasi; Presiden;