Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Antasari Azhar, S.H., M.H. sebagai Pemohon I;
2. Ida Laksmiwaty S.H. sebagai Pemohon II;
3. Ajeng Oktarifka Antasariputri sebagai Pemohon III;
Kuasa Pemohon:
Arif Sahudi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SMS, WEB Server, menciderai rasa keadilan, sense of justice, pencari keadilan, yustitiabelen, inkonstitusional tanpa syarat, konstitusional bersyarat, Badan Kepegawaian Negara, BKN, kenaikan pangkat saksi, Mendiknas, PTUN, Permintaan Peninjauan Kembali, litest finiri oportet