Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Hambra
2. Gunawan
3. Eko Setiawan
4. Disril Revolin Putra
5. Lukman Nur Azis
6. Binsar Jon Vic S
7. Danang Wahyu Setyojati
8. Junian Sidharta
9. Joni Prasetiyanto
10.Drs. Omay K. Wiraatmadja
11.Dr. Ir. Sutrisno Sastroredjo
Kuasa Pemohon:
Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Finance, Public-Indonesia-Auditing; Finance, Public-law and legislation-Indonesia; The Supreme Audit Board of The Republic of Indonesia, Judgment-Constitutional Court-Indonesia-Judicial review; Finance law and legislation-Rejected; Keuangan-Indonesia; Keuangan negara-Indonesia; Keuangan negara-pengelolaan; Keuangan negara-pengawasan; Keuangan Daerah-pengawasan; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI); Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Putusan-Mahkamah Konstitusi-Pengujian undang-undang-Keuangan Negara-Badan Pemeriksa Keuangan-Ditolak seluruhnya; Dissenting opinion-Harjono.