Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. I. Hendrasmo
2. R. Kristiawan
3. Sebastianus KM Salang
4. Poltak Orba P. Sitanggang
5. Sandi Ramadan
6. Nandan Suhendar
7. Deden A. B.
8. Engkos Kosasih
9. Hapidullah
10.Jojo Ratnajaya
11.Wowon
12.Yana Suryana
13.Il Sahli
14.Agus Kusnadi
15.Angga Perdian
Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.