Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Pemohon : 1. Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi; 2. Iwan Dermawan; 3. Muhamad Hatta; dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, UU Perkoperasian, UU Koperasi, Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kota Cimahi, Yudha Indrapraja, Mutatis Mutandis, ekonomi syariah, Tatang Astarudin, Ija Suntana, Burhanuddin Abdullah., Dr. Hj. Sonny Dewi Judiasih., Giyarso, ketidakpastian hukum, Erga Omnes, kehilangan objek, 28/PUU-XI/2013