Nomor
:
176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan:
1. Permohonan Pemohon atas nama Teuku Juliasnyah tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh;
3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-
Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota
Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh
Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM;
4. Menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota
Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS
3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 (empat) suara;
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019