Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
08
Aug
2019
22:27 WIB
Nomor
:
25-01-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230298
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
22:19 WIB
Nomor
:
35-13-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230528
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
22:13 WIB
Nomor
:
206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230268
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
22:07 WIB
Nomor
:
27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230224
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
22:01 WIB
Nomor
:
192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Banten I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230293
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
21:54 WIB
Nomor
:
54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230174
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
21:48 WIB
Nomor
:
74-03-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230158
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
20:58 WIB
Nomor
:
189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233505
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
20:48 WIB
Nomor
:
92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Bulan Bintang (PBB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230121
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
20:38 WIB
Nomor
:
176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon atas nama Teuku Juliasnyah tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh; 3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM; 4. Menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 (empat) suara; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230266
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
File Pendukung
:
< 1 ... 5 6 7 8 9 10 11 ... 156 >