Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
08
Aug
2019
17:17 WIB
Nomor
:
05-34/PHPU-DPD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    ABDULLAH MANARAY, ST.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230265
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
17:15 WIB
Nomor
:
21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang tersebut; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap proses Penghitungan Surat Suara Ulang dimaksud; 8.Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat V.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230220
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
17:06 WIB
Nomor
:
31-08-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    ZAFILUDDIN
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230190
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
17:01 WIB
Nomor
:
162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230178
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
16:43 WIB
Nomor
:
95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Bulan Bintang (PBB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230164
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
16:36 WIB
Nomor
:
63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat 2 DPRD Provinsi, Dapil Papua Barat 4 DPRD Provinsi, Dapil Tambrauw 1 DPRD Kabupaten dan Dapil Tambrauw 3 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat 1 DPRD Provinsi.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230177
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
16:24 WIB
Nomor
:
249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
230118
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
16:21 WIB
Nomor
:
219-07-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
230101
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
16:19 WIB
Nomor
:
227-07-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
230097
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
15:05 WIB
Nomor
:
142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 2 dan DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 4 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230189
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
File Pendukung
:
< 1 ... 7 8 9 10 11 12 13 ... 156 >