Nomor
:
173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Tapanuli Selatan 2;
2. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Deli Serdang 6, Dapil Tapanuli Tengah 3, dan Dapil Langkat 1 tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019