Nomor
:
42/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Imam Syafi'i
- Seblum Mandacan S. TH, MA
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020