Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
22
Mar
2021
15:36 WIB
Nomor
:
70/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
Pemohon
:
  1. H. ERIZAL, ST
  2. Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230587
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
13:50 WIB
Nomor
:
16/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
Pemohon
:
  1. H. DARMADI SUHAIMI, SH
  2. DEVI HARIANTO, SH.MH
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230392
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
13:17 WIB
Nomor
:
58/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
Pemohon
:
  1. dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM
  2. Hj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MM
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230836
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
12:40 WIB
Nomor
:
57/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon
:
  1. DRS SAID BAJAK, M.Si
  2. JOEL B. WOGONO, SH
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; dan TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230486
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
11:49 WIB
Nomor
:
55/PHP.KOT-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020
Pemohon
:
  1. MOHAMMAD ASGHAR SALEH, SE., ME.
  2. Drs H. MUHAMMAD HASAN BAY, MM
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230509
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
10:22 WIB
Nomor
:
37/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Hj. HASNAH HARAHAP, SE
  2. Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230633
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
09:35 WIB
Nomor
:
19/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Drs AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE, -
  2. GREGORIUS H. B. L. PANDANGO, SE
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230361
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020
File Pendukung
:
19
Mar
2021
18:03 WIB
Nomor
:
124/PHP.GUB-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Drs H DIFRIADI
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230842
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
File Pendukung
:
19
Mar
2021
17:02 WIB
Nomor
:
104/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020
Pemohon
:
  1. HOLILIANA
  2. H. ABUDIN HALILU
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;
7. Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan khususnya Kepolisian Resor Morowali Utara beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230700
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020
File Pendukung
:
19
Mar
2021
16:03 WIB
Nomor
:
101/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
Pemohon
:
  1. MUHAMMAD DARWIS
  2. YUFINIA MOTE, S.SiT
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
231014
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 7 ... 46 >