Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
18
Mar
2021
14:09 WIB
Nomor
:
46/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Hj. Kurnia Agustina
  2. Drs. Usman Sayogi JB, M.Si
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230407
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020
File Pendukung
:
18
Mar
2021
11:52 WIB
Nomor
:
43/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Drs. H. BAHRUDIN, MAP
  2. Ir. H. BURHANUDIN
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 
Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas. 
Dalam Pokok Permohonan: 
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230198
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
File Pendukung
:
18
Mar
2021
11:14 WIB
Nomor
:
39/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
Pemohon
:
  1. ARIA LUKITA BUDIWAN, ST
  2. ERLINA, SP., MH
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;  
Dalam Pokok Permohonan: 
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230285
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
File Pendukung
:
18
Mar
2021
10:47 WIB
Nomor
:
32/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020
Pemohon
:
  1. ELYSA AURI, SE., MM
  2. FERY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, S. Sos
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; 
Dalam Pokok Permohonan: 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 
2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020; 
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior; 
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak; 
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama; 
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 
7. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230242
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020
File Pendukung
:
18
Mar
2021
10:09 WIB
Nomor
:
24/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020
Pemohon
:
  1. dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PH
  2. Wendelinus Taolin
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. 
Dalam Pokok Permohonan: 
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230393
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020
File Pendukung
:
18
Mar
2021
09:37 WIB
Nomor
:
18/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Willybrodus Lay, SH
  2. Drs. J. T. Ose Luan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas; 
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230371
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
File Pendukung
:
17
Feb
2021
18:26 WIB
Nomor
:
120/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Mahmuzin
  2. Drs H. Nuriman, MH
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230210
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020
File Pendukung
:
17
Feb
2021
18:19 WIB
Nomor
:
117/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020
Pemohon
:
  1. FACHRI HUSNI ALKATIRI, Lc., M.Si
  2. AROBI KELIAN, S.Sos
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230197
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020
File Pendukung
:
17
Feb
2021
18:08 WIB
Nomor
:
116/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Deki Kayame
  2. Yunus Pakopa
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230244
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
File Pendukung
:
17
Feb
2021
17:58 WIB
Nomor
:
76/PHP.KOT-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020
Pemohon
:
  1. EKA HADI SUCIPTO, SE
  2. GUSTAMI, S.Sos.i
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230200
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020
File Pendukung
:
< 1 ... 3 4 5 6 7 8 9 ... 46 >