Nomor
:
119/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- AMALIA RAMADHAN SEHAN LANDJAR, SKM
- UYUN KUNAEFI PANGALIMA, S.Pd
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020