Nomor
:
125/PHP.GUB-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT,, MM., MT
- Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020