Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
15
Apr
2021
15:41 WIB
Nomor
:
136/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
  1. M. Husni
  2. H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H.
  3. Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
  4. M. Husni, H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H., dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230357
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020
File Pendukung
:
15
Apr
2021
15:20 WIB
Nomor
:
133/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si
  2. Yohanis Uly Kale, A.Md
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230404
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
File Pendukung
:
15
Apr
2021
15:03 WIB
Nomor
:
135/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Ir. Herman Hegi Radja Haba
  2. Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;
6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);
7. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230512
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
File Pendukung
:
15
Apr
2021
13:58 WIB
Nomor
:
134/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Marthen Radja
  2. Herman Lawe Hiku
  3. Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia
  4. Yanuarse Bawa Lomi
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230675
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
21:18 WIB
Nomor
:
132/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Martinus Wagi, S.P
  2. Isak Bangri, SE
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;
8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
230915
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
20:24 WIB
Nomor
:
21/PHP.KOT-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Hj. ANANDA
  2. H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian.
2. Menyatakan batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 di seluruh TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230733
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
19:53 WIB
Nomor
:
130/PHP.GUB-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Drs. H. CEK ENDRA
  2. Hj. RATU MUNAWAROH
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:
1) Kabupaten Muaro Jambi
1.1. Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
1.2. Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2) Kabupaten Kerinci
2.1 Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
2.3 Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
2.4 Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3) Kabupaten Batanghari
3.1 Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
3.2 Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
3.4 Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4) Kota Sungai Penuh
4.1 Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.1. Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
5.2. Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
5.3. Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230708
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
17:22 WIB
Nomor
:
93/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
Pemohon
:
  1. YOGHI SUSILO
  2. RIZAL ZAMZAMI
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230514
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
16:52 WIB
Nomor
:
86/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020
Pemohon
:
  1. H. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST
  2. ATIKA AZMI UTAMMI, B.App.Fin, M.Fin
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan kabur, dan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya .
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230631
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020
File Pendukung
:
22
Mar
2021
16:05 WIB
Nomor
:
77/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020
Pemohon
:
  1. H. NOFI CANDRA, SE
  2. H. YULFADRI, SH
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230907
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 ... 46 >