Nomor
:
247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur (obscuur).
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT);
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Daerah Pemilihan Riau 3, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3.
4. Memerintahkan kepada Termohon, untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data DPT pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih dari luar DPT pada 31 TPS dimaksud, dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024