Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
07
Jun
2024
14:44 WIB
Nomor
:
136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 136-01-02-32/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPR RI Dapil Maluku Utara; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta menolak eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon dan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1. Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
269
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
14:25 WIB
Nomor
:
01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait I (PDI Perjuangan) dan Pihak Terkait II (PSI) untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2; 4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate untuk pengisian anggota DPRD Kota Ternate di Dapil Ternate 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak Putusan a quo diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
947
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
14:03 WIB
Nomor
:
149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai PERINDO
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan dengan Pemohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diucapkan Putusan a quo dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir dalam rangka pelaksanaan putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Samosir untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
291
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
13:51 WIB
Nomor
:
190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Bulan Bintang
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohonan tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
381
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
13:42 WIB
Nomor
:
193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
260
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
10:58 WIB
Nomor
:
169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan Permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon, dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
366
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
10:44 WIB
Nomor
:
189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Dapil KETAPANG 6 Tahun 2024
Pemohon
:
    SOPIAN HADI
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur dan surat kuasa yang tidak sah; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
293
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Dapil KETAPANG 6 Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
10:34 WIB
Nomor
:
151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan terhadap perolehan suara Pemohon dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3 dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sekadau, untuk melakukan pengamanan proses Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
312
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
10:24 WIB
Nomor
:
284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, untuk melakukan pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
472
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
07
Jun
2024
10:11 WIB
Nomor
:
54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pidie Jaya dalam pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
429
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 ... 3 4 5 6 7 8 9 ... 188 >