Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Sin Sikku, S.H; Pasal 403; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; permohonan penarikan kembali; surat bertanggal 11 November 2011; Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Desember 2011; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; tidak dapat mengajukan kembali; Akta Pembatalan Registrasi Permohonan; mengembalikan berkas permohonan