Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
Pemohon : Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk DPRD Kota Tangerang Tahun 2009 Kuasa Pemohon : H. M. Ali Darma Utama, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Forum
Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tangerang Selatan Tahun 2009; Pemilu 2009; Pemilu Kota tangerang selatan; DPRD Kota tangerang selatan; calon legislatif;