Nomor
:
137/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : Linneke Syennie Watoelangkow dan Jimmy Stefanus Wewengkang Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tomohon
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Kata Kunci
:
Kota Tomohon, Sulawesi Utara, putusan sela, pemilukada 2010, coblos tembus, surat suara tidak sah, election, Kelurahan Wailan, netralitas aparat, penghitungan surat suara ulang, penghitungan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang, mengabulkan sebagian,