Nomor
:
173/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : Bernadus A. Imburi dan Adolf Victor Betay Kuasa Pemohon : Marsaulina Manurung, S.H. dan Herlina Hutahayan, S.H. Termohon : KPU Kab. Teluk Wondama
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Kabupaten Kepulauan Selayar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, Pemilukada Kabupaten Kepulauan Selayar, Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Politisasi Birokrasi