Nomor
:
182/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : Julianus Mnusefer dan Theodorus Kawer Kuasa Pemohon : Sirjon Pinem, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Supiori
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori; Julianus Mnusefer, S.Si.,TH., MAP; Theodorus Kawer, S.IP, M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori; Drs. Hendrik Jan Rumkabu; Marinus Maryar, S.Sos, M.Kes; Kabupaten Supiori pada tanggal 13 September 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum; tanggal 29 oktober 2008; Pemilukada Kabupaten Supiori; Distrik Supiori Timur; Distrik Supiori Selatan; objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi; dualisme pendapat tentang surat suara yang dicoblos Simetris; Ketentuan Pasal 58 sub f UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Pasal 38 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;