Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
21
Dec
2023
15:05 WIB
Nomor
:
59/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
:
    Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB BUMIPUTERA 1912, yang dalam hal ini diwakili oleh Rizky Yudha Pratama dalam jabatannya selaku Ketua Umum , (Pemohon I); I Made Widia (Pemohon II); Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
3932
Kata Kunci
:
penyidikan tunggal, penyidik OJK, UU PPSK, pegawai tertentu, tindak pidana sektor jasa keuangan, omnibus law
File Pendukung
:
21
Dec
2023
14:18 WIB
Nomor
:
97/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
:
    Kresno Buntoro, S.H., L.LM. Ph.D. (Pemohon I), Sumaryo, S.H. (Pemohon II), Suwardi (Pemohon III), Lasman Nahampun, S.H., M.H. (Pemohon IV), Eko Haryanto, S.H., M.H. (Pemohon V), dan Sumanto (Pemohon VI)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
958
Kata Kunci
:
Batas Usia Pensiun Anggota TNI
File Pendukung
:
29
Nov
2023
16:19 WIB
Nomor
:
141/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Brahma Aryana
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
235077
Kata Kunci
:
syarat usia calon presiden dan wakil presiden, implikasi pelanggaran etik terhadap putusan MK
File Pendukung
:
29
Nov
2023
15:30 WIB
Nomor
:
142/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Jonatan Ferdy, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232394
Kata Kunci
:
memepengaruhi pemilih pada saat pemungutan suara
File Pendukung
:
29
Nov
2023
15:22 WIB
Nomor
:
128/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Muhamad Syeh Sultan (Pemohon I), A. Fahrur Rozi (Pemohon II), dan Tri Rahma Dona (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
231579
Kata Kunci
:
larangan kampanye di tempat pendidikan
File Pendukung
:
29
Nov
2023
15:00 WIB
Nomor
:
98/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Andi Redani Suryanata
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231059
Kata Kunci
:
pembatasan periodisasi; persyaratan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; persaingan antar calon; peserta pemilu
File Pendukung
:
29
Nov
2023
13:38 WIB
Nomor
:
137/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pemohon
:
    Indra Anjani
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231974
Kata Kunci
:
Kasus Rempang, Aset, Tanah, UUPA
File Pendukung
:
29
Nov
2023
13:27 WIB
Nomor
:
122/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pemohon
:
    Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
231105
Kata Kunci
:
pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali tanpa kehadiran para pihak
File Pendukung
:
29
Nov
2023
13:01 WIB
Nomor
:
115/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
    Leonardo Siahaan
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231404
Kata Kunci
:
batasan kewenangan Kepolisian; Penyelidik; Penyidik; pemeriksaan handphone; penggeledahan tidak sah
File Pendukung
:
29
Nov
2023
12:49 WIB
Nomor
:
114/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
    Leonardo Siahaan
Amar Putusan
:
Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231403
Kata Kunci
:
kewajiban menolong orang dalam kecelakaan lalu lintas
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 7 8 ... 23 >