Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
29
Feb
2024
11:37 WIB
Nomor
:
84/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon
:
    1. PT. Aquarius Pustaka Musik, sebagai Pemohon I; 2. PT. Aquarius Musikindo, sebagai Pemohon II; dan 3. Meliana alias “Melly Goeslaw”, sebagai Pemohon III.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1772
Kata Kunci
:
larangan Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya
File Pendukung
:
13
Feb
2024
14:54 WIB
Nomor
:
83/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
    Surianingsih
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
2210
Kata Kunci
:
Pemeriksaan bukti permulaan
File Pendukung
:
31
Jan
2024
16:19 WIB
Nomor
:
159/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon
:
    Yuliantoro
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
2529
Kata Kunci
:
Batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Daerah, Anggota DPRD
File Pendukung
:
31
Jan
2024
15:58 WIB
Nomor
:
156/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Jovi Andrea Bachtiar, dkk.
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
1514
Kata Kunci
:
Pasal 169 huruf q, UU 7/2017, pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PUU-XXI/2023, penundaan pemilu presiden dan wakil presiden, syarat calon presiden dan calon wakil presiden
File Pendukung
:
31
Jan
2024
15:31 WIB
Nomor
:
154/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon
:
    Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., M.M.; Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1530
Kata Kunci
:
pengujian formil putusan MK
File Pendukung
:
31
Jan
2024
15:06 WIB
Nomor
:
167/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    M. Robby Chandra
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1022
Kata Kunci
:
anggota DPR/DPRD kabupaten/kota dari jalur perseorangan
File Pendukung
:
31
Jan
2024
14:54 WIB
Nomor
:
165/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon
:
    Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1155
Kata Kunci
:
pemberhentian dengan tidak hormat, masa jabatan notaris, usia pensiun notaris, wadah organisasi notaris
File Pendukung
:
31
Jan
2024
13:29 WIB
Nomor
:
164/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil dan Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1029
Kata Kunci
:
hak pengelolaan tanah, uang wajib tahunan, perjanjian pemanfaatan tanah, HPL, UWT
File Pendukung
:
31
Jan
2024
13:16 WIB
Nomor
:
163/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
    Imam Subekti
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
1070
Kata Kunci
:
praperadilan, peninjauan kembali, putusan praperadilan
File Pendukung
:
31
Jan
2024
13:00 WIB
Nomor
:
161/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon
:
    Artiningkun
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1015
Kata Kunci
:
Bahasa resmi negara adalah bahasa tulis, lisan dan aksara Indonesia
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 23 >