Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
16
Jan
2024
15:47 WIB
Nomor
:
150/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk.
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
1018
Kata Kunci
:
syarat usia presiden dan wakil presiden yang telah dimaknai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023
File Pendukung
:
16
Jan
2024
15:23 WIB
Nomor
:
148/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
878
Kata Kunci
:
syarat usia presiden dan wakil presiden yang telah dimaknai putusan 90/PUU-XXI/2023
File Pendukung
:
16
Jan
2024
15:07 WIB
Nomor
:
147/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Dr. H. Marion, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
798
Kata Kunci
:
usia minimal calon wakil presiden, empat puluh tahun, tiga puluh tahun
File Pendukung
:
16
Jan
2024
14:59 WIB
Nomor
:
145/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1570
Kata Kunci
:
pengujian formil, putusan MK cacat formil, putusan 90/PUU-XXI/2023
File Pendukung
:
16
Jan
2024
13:52 WIB
Nomor
:
160/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon
:
    Saiful Salim, S.H.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 160/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
1327
Kata Kunci
:
pengujian formil putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 berkenaan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden
File Pendukung
:
16
Jan
2024
13:47 WIB
Nomor
:
146/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Ir. Heri Purwanto, Bambang Barata Aji
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
864
Kata Kunci
:
syarat usia wakil presiden
File Pendukung
:
21
Dec
2023
16:54 WIB
Nomor
:
143/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pemohon
:
    Drs. Murad Ismail; Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.; Dr. Bima Arya Sugiarto; dkk.
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
4345
Kata Kunci
:
konstitusionalitas masa jabatan kepala daerah, pemilihan kepala daerah tahun 2018, pemilihan kepala daerah serentak nasional
File Pendukung
:
21
Dec
2023
16:17 WIB
Nomor
:
138/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
    Indra Sofian
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
2148
Kata Kunci
:
kewajiban magang bagi calon advokat, mempersamakan magang bagi advokat dengan pengalaman penegak hukum lain
File Pendukung
:
21
Dec
2023
16:01 WIB
Nomor
:
134/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Josua A. F. Silaen (Pemohon I); Rolis Barson Sembiring (Pemohon II); Sheehan Ghazwa (Pemohon III); Bima Saputra (Pemohon (IV); Michael Purnomo (Pemohon V); Marvella Nursyah Putri (Pemohon VI); Ahmad Ghiffari Rizqul Haqq (Pemohon VII); Muhammad Nugroho Suryo Utomo (Pemohon VIII); Fathor Rahman (Pemohon IX); Agusta Richo Figarsyah (Pemohon X); Bagus Septyan Fajar (Pemohon XI); dan Noval Fahrizal Gunawan (Pemohon XII) untuk selanjutnya mengatasnamakan diri sebagai kelompok “Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia” (PROKLAMASI)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1193
Kata Kunci
:
tugas KPU dan Bawaslu, rekam jejak calon Presiden dan calon Wakil Presiden
File Pendukung
:
21
Dec
2023
15:35 WIB
Nomor
:
131/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
    Mochamad Adhi Tiawarman S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
2494
Kata Kunci
:
hak ingkar Pemohon terhadap hakim konstitusi
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 7 ... 23 >