Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
batas usia calon presiden, batas usia calon wakil presiden, jumlah pencalonan, frekuensi pencalonan, usia minimal, usia maksimal