Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
Pemohon : M. Husain Umajohar
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Lalu-Lintas; Angkutan Jalan; Jalan Provinsi; Jalan Negara; Kewenangan POLRI; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelayanan Masyarakat di Bidang SIM, STNK dan BPKN; Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Petugas Kepolisian; Pemegang Izin Trayek.