Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 676 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3642100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
15
Apr
2011
09:00 WIB
Nomor
:
34/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Putaran Kedua Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Julianus Mnusefer dan Theodorus Kawer [No. Urut 5] Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H. dan Libert Kristo, S.H., M.H. Termohon : KPU Kab. Supiori
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
-
Di Unduh
:
229908
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
15
Apr
2011
09:00 WIB
Nomor
:
10/PUU-IX/2011
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
    Pemohon : Liem Marita alias Aling Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230282
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Mahkamah Agung; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Hukum Acara Pidana; Liem Marita alias Aling; M. Farhat Abbas; Pasal 1 ayat (3); Pasal 28A; Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (1); Pasal 24 ayat (1) ; Pasal 24 ayat (3); Pasal 38 ayat (1) ; Pasal 38 ayat (2); Badan peradilan; Perlidungan dan kepastian hukum;
File Pendukung
:
15
Apr
2011
09:00 WIB
Nomor
:
56/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon
:
    Pemohon : R. Ngadino Hardjosiswojo Kuasa Pemohon : Yulia Yusniar, S.H. dan Bakti Prasetiyo, S.H.
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230307
Kata Kunci
:
Mahkamah Agung; R. Ngadino Hardjosiswojo; Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum);peninjauan kembali; perkara perdata; batasan waktu proses perkara;Pengadilan Negeri Metro;
File Pendukung
:
13
Apr
2011
14:00 WIB
Nomor
:
33/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : H. Sukandar dan Hamdi [Nomor Urut 1] Kuasa Hukum : Heru Widodo, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tebo
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
-
Di Unduh
:
229968
Kata Kunci
:
kabupaten tebo; H. Sukandar, S.Kom., M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo; Keputusan Nomor 6/BA KPUTB/2011, tanggal 15 Maret 2011; pemungutan suara ulang; 90 (sembilan puluh) hari; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; HAMDI, S.Sos., MM.; RIDHAM PRISKAP, S.H., MH; EKO PUTRA, S.H.M.Si.; YOPI MUTHALIB, BBA., MBA; IR. H. SRI SAPTO EDDY, MTP; KECAMATAN RIMBO BUJANG; KECAMATAN RIMBO ULU; KECAMATAN RIMBO ILIR; KECAMATAN VII KOTO ILIR; KECAMATAN VII KOTO; KECAMATAN SUMAY; KECAMATAN SERAI SERUMPUN; KECAMATAN TEBO ULU; KECAMATAN TENGAH ILIR; asas tertib penyelenggara pemilu; asas kepentingan umum; asas proporsionalitas;
File Pendukung
:
11
Apr
2011
16:00 WIB
Nomor
:
30/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : 1. Hj. Sa'ida dan H. Haryanto [No. Urut 2] 2. Moch. Najib YN dan Hj. Siti Azzah [No. Urut 3] Kuasa Pemohon : Harseno Hadisuripto, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Demak
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
-
Di Unduh
:
229922
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
11
Apr
2011
16:00 WIB
Nomor
:
31/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Albiner Sitompul dan Steven P.B Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Status
:
-
Di Unduh
:
229942
Kata Kunci
:
Putusan Sela; PHPUD Tapanuli Tengah; Pemilukada Tapanuli Tengah; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011; Albiner Sitompul; Steven P.B. Simanungkalit; Raja Bonaran Situmeang; Sukran Jamilan Tanjung; Dalil Pemohon Sebagian Terbukti; Memerintahkan Kpu Kabupaten Tapanuli Tengah; Melakukan Verifikasi; Klarifikasi Terhadap Keempat Bakal Pasangan; Dina Riana Samosir; Hikmal Batubara; Muhammad Armand Effendy Pohan; Hotbaen Bonar Gultom; Memerintahkan Kpu Provinsi Sumatera Utara; Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah; Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengawasi Verifikasi Dan Klarifikasi; Melaporkan Kepada Mahkamah Konstitusi; Dalam Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari; Setelah Putusan Diucapkan
File Pendukung
:
11
Apr
2011
16:00 WIB
Nomor
:
32/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara Kuasa Pemohon : Roder Nababan, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Amar Putusan
:
Putusan Sela
Status
:
-
Di Unduh
:
229920
Kata Kunci
:
Putusan Sela; PHPUD Tapanuli Tengah; Pemilukada Tapanuli Tengah; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011; Dina Riana Samosir; Hikmal Batubara; Raja Bonaran Situmeang; Sukran Jamilan Tanjung; terdapat pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon; right to be candidate; tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada; Putusan PTUN Medan Nomor 01/G/2011/PTUN-MDN; kepastian hukum yang berkeadilan; menjaga prinsip-prinsip Pemilukada; Luber dan Jurdil; memerintahkan Termohon melakukan verifikasi dan klarifikasi faktual; terhadap keempat bakal pasangan calon; didukung/diusung partai politik; Menunda penjatuhan putusan; sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011
File Pendukung
:
11
Apr
2011
16:00 WIB
Nomor
:
36/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Pemohon : 1. Dolfie Daniel Angkouw; 2. Lucky Aldrin Senduk; 3. Franciscus Daniel Sompie; 4. Suardi Hamzah; 5. Donald Kagel Monintja
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
229874
Kata Kunci
:
Pemerintahan Daerah; Pemerintah Daerah; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Pemilukada; Pilkada; Komisi Pemilihan Umum; Penyelenggara Pemilihan Umum; Penyelenggaraan pemilihan umum; Penyelenggaraan Pemilukada; Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado; jadwal dan tahapan pemilihan umum; jadwal pemungutan suara; pemilukada serentak;
File Pendukung
:
06
Apr
2011
16:00 WIB
Nomor
:
21/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pemohon
:
    Pemohon : 1. Suyud 2, Liem Dat Kui Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230056
Kata Kunci
:
perjudian; penertiban perjudian; UU 7/1974; Suyud; Farhat Abbas; Liem Dat Kui; pasal 303; KUHP; judi; permainan judi; legalitas judi; izin perjudian; sabung ayam.
File Pendukung
:
06
Apr
2011
16:00 WIB
Nomor
:
53/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
    Pemohon : Hi. Satono Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. dan Merlina, S.H.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
229882
Kata Kunci
:
Pemerintahan daerah; Hi. Satono, S.H., S.P.; Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; Bupati Lampung Timur periode 2010-2015; Pengelolaan keuangan daerah; PT. BPR Tripanca Setiadana; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah; Lembaga penjamin simpanan (LPS); Krisis keuangan global di Indonesia; BAdan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP); Pengadilan negeri tanjung karang; Pengadilan tinggi lampung; Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Asas praduga tak bersalah (persumption of innocence); Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Kepala daerah dan wakil kepala daerah; Kontrak sosial; Kedaulatan rakyat; Penghukuman tanpa melalui proses peradilan; Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; Prinsip daya laku hukum dan prinsip kesamaan di depan hukum; Dana kas lampung timur; Simapanan tabungan
File Pendukung
:
< 1 ... 307 308 309 310 311 312 313 ... 386 >