Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 19 ayat (3a); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), (1a), (1b), (1c) (2), (4), (5) UU Partai Politik; Pengujian Materiil; Partai Persatuan Daerah (PPD); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Patriot; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
(PNBK Indonesia); Partai Pelopor; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Perjuangan Indonesia Baru; Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Merderka; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Verifikasi Partai Politik; Pemilihan Umum; Pemilu 2009; Pemilu 2014; Penyesuaian; Putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009; Undang-Undang Pemilu; UU No. 3/1999; Pasal 202 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) UU No. 10/2008; Pasal 28, pasal 28D ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang; Bab. I Pasal 1 ayat(1), ayat (9), ayat (11); Pasal 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal (4); Bab II. Pasal 5(a,c,d,e); Pasal 6 ayat (1); Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004; Pasal 5 ayat (1) UU No. 10/2004; Prof. Yusril Ihza Mahendra; Kementerian Hukum dan HAM; de facto; de jure; rechtpersoon; Pembubaran Partai Politik; Parpol; Pemerintah; DPR; Multy party; electoral threshold; parliamentary threshold; Saiful Anwar