Nomor
:
50/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
1.Bartolomius Mirip, S.Pd 2.Deny Miagoni, S.Pd., M.Pd
Kuasa Pemohon :
Ahmad Irawan, SH., dkk
Amar Putusan
:
1. Menyatakan belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016;
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ini diucapkan yang kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Mengenai Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017;
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017