Nomor
:
42/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tahun 2017
Pemohon
:
1.Yustus Wonda, S.Sos., M.Si 2.Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE
Kuasa Pemohon :
Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, bertanggal 27 Februari 2017 yang tanpa mengikutsertakan 6 (enam) distrik adalah cacat hukum;
2.Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, bertanggal 27 Februari 2017;
3.Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 di semua TPS di enam distrik yaitu Distrik Lumo, Distrik Yamoneri, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Dagai dan Distrik Yambi
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tahun 2017