Nomor
:
29/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
Pemohon
:
1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan
Kuasa Pemohon :
Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan batal Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 08/Kpts/KPU-Kab/001-434599/02/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017, bertanggal 22 Februari 2017, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di:
1)TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang;
2)TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang;
3)TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib;
4)TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon;
5)TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren;
3.Memerintahkan kepada KIPKabupaten Gayo Lues untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 di:
1)TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang;
2)TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang;
3)TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib;
4)TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon;
5)TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren;
dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan
Kata Kunci
:
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017