Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
31
Jul
2017
16:08 WIB
Nomor
:
14/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA. 2.Barnabas Weya, S.Pd. Kuasa Pemohon : Adolf Waramori, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230124
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
12
Jun
2017
08:43 WIB
Nomor
:
29/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
Pemohon
:
    1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan Kusa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017, sebagai berikut: 1.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adam, S.E dan Iskandar, sebanyak 7.395 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara; 1.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, sebanyak 9.451 (sembilan ribu empat ratus lima puluh satu) suara; 1.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Muhammad Amru dan Said Sani, sebanyak 10.273 (sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adam, S.E dan Iskandar, sebanyak 13.052 (tiga belas ribu lima puluh dua) suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, sebanyak 20.122 (dua puluh ribu seratus dua puluh dua) suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Muhammad Amru dan Said Sani, sebanyak 21.494 (dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230031
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
File Pendukung
:
08
Jun
2017
11:49 WIB
Nomor
:
10/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Karel Murafer, S.H, M.A., 2.Yance Way, S.E, M.M., Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
1.Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk satu TPS yaitu TPS 01, Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, sebagai berikut: a.Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. BERNARD SAGRIM, MM., dan Drs. PASKALIS KOCU, M.Si., sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara; b.Pasangan Calon Nomor Urut 2, KAREL MURAFER, S.H, M.A., dan YANCE WAY, SE, MM., sebanyak 30 (tiga puluh) suara; 2.Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. BERNARD SAGRIM, MM., dan Drs. PASKALIS KOCU, M.Si., sebanyak 14.420 (empat belas ribu empat ratus dua puluh) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, KAREL MURAFER, S.H, M.A., dan YANCE WAY, SE, MM., sebanyak 14.394 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat) suara; 3.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230050
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017
File Pendukung
:
23
May
2017
10:03 WIB
Nomor
:
55/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Bartolomius Mirip, S.Pd. 2.Deny Miagoni, S.Pd., M.Pd. Kuasa Pemohon : Ahmad Irawan, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230055
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
23
May
2017
09:53 WIB
Nomor
:
54/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017; 3.Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017, sepanjang perolehan suara pada 7 (tujuh) TPS yaitu: 1)TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2)TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 di 7 (tujuh) TPS yaitu: 1)TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2)TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan;
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230015
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
18:21 WIB
Nomor
:
53/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Simon Atururi, S.Pi., M.Si. 2.Isak Semuel Worabai, S.E. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230085
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
18:15 WIB
Nomor
:
51/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Melkianus Laviano Doom, A.Md. 2.Saul Ayomi, S.H. Kuasa Pemohon : Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230053
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
18:06 WIB
Nomor
:
52/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017
Pemohon
:
    1.Tonny Tesar, S.Sos 2.Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017 adalah cacat hukum; 3.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017; 4.Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papuauntuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon sebagai berikut: (1)Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.; (2)Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.; (3)Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., M.T.; (4)Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan Isak Semuel Warobai, S.E.; (5)Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.; (6)Melkianus Laviano Doom, A.Md. dan Saul Ayomi, S.H.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230043
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
17:02 WIB
Nomor
:
36/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
Pemohon
:
    1.H. Burhanuddin B., S.E., Ak., M.Si 2.H.M. Natsir Ibrahim, S.E. Kuasa Pemohon : Anwar, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230219
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
16:14 WIB
Nomor
:
34/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, bertanggal 23 Februari 2017, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di: (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan yaitu: 1)TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; 2)TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; 3)TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; 4)TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; 5)TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; 6)TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; 7)TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230013
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
File Pendukung
:
< 1 ... 22 23 24 25 26 27 28 ... 46 >