Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
ditarik kembali, PKNU, pemilu, DPR, DPD, DPRD