Pokok Perkara
:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 505; KUHP; pergelandangan; komunitas punk; perbuatan kriminal; premanisme; hak aman, perlindungan; proteksi; Fakir miskin; rechtstaat,; gelandangan, Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch; Staatsblad 1915, public order;