Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
H. Alias Wello, Sip dan Idrus
Kuasa Pemohon :
Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.