Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Propinsi; kabupaten; Peraturan Daerah; Peraturan Perundang-undangan; Otonomi Khusus; kewenangan Daerah; Pemekaran; batas wilayah; lex superiori derogat legi inferiori; lex specialis derogat legi generali; konflik; Van Mook; Konferensi Meja Bundar; Tri Komando Rakyat; Soekarno; New York Agreement; Negara Kesatuan Republik Indonesia; Gubernur Hindia; Nederlandsch Niew Guinea; Suriname; act of free choice; one man one vote; penentuan pendapat rakyat; Soebandrio; hak adat; Sumber Daya Alam; Sumber daya manusia; Daerah Operasi Militer; Organisasi Papua Merdeka; etnik; common will; Peraturan
Daerah Khusus; desentralisasi; Tim Seratus; founding fathers; pemerintahann daerah