Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap UUD 1945
Pemohon
:
H. Moh. Kholiq Widiarto, SH., MH., MBA
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;
Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;